☂️ Struktur Pengurus Rw Dan Tugasnya

Peraturanwalikota ini mengatur tentang petunjuk teknis rukun tetangga dan rukun warga di lingkungan kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan RT dan RW, tugas dan fungsi RT dan RW, susunan organisasi RT dan RW, persyaratan kepengurusan RT dan RW, masa bhakti pengurus RT dan RW, pemilihan pengurus RT dan RW, tata cara Memberikansaran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 02. Memberikan motivasi kepada pengurus RT 02 dalam melaksanakan program kerja. Tugas dan Fungsi Ketua RT Ketua RT mempunyai tugas : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah) Memelihara kerukunan hidup warga Sehubungandengan telah terpilihnya Ketua DKM Nurul Iman periode 2015-2018 pada tanggal 27 Desember 2014 dan berdasarkan hasil musyawarah dan konsultasi bersama sesepuh dan tokoh masyarakat RW 04 serta para jama'ah masjid Nurul Iman sehingga pada tanggal 4 Januari 2015 lalu terbentuklah susunan pengurus DKM Nurul Iman period 2015-2018. Susunanpengurus rw dan tugasnya. Struktur rw rukun warga atau biasanya disingkat rw adalah salah satu organisasi lembaga kemasyarakatan desa lkd sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Sesuai dengan ketentuan yang diatur menteri sosial ri nomor. SeksiPemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas : a.Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya; b.Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya; Bahwadalam upaya mencapai visi dan misi pengurus RW 12 Karangsari yang telah dipaparkan diatas maka, Sekretaris RW 12 dalam menjalankan tugasnya adalah melayani bidang Administrasi kesekretarisan yang mencakup seluruh administrasi RW 12. STRUKTUR PENGURUS RW 12. PERIODE 2015-2018 . Dewan penasehat . 1. Bp. Suyanto 2. Bp. Suyono 3. Strukturorganisasi adalah bagaimana suatu pekerjaan dibagi, dikelompokkan, serta dikoordinasikan secara formal. Elemen Struktur Organisasi. Terdapat enam elemen kunci yang harus diperhatikan oleh para manajer ketika akan mendesain struktur dalam organisasi, antara lain: 1. Spesialisasi Pekerjaan. IbuSekcam Kecamatan Pondokgede menghadiri Pelantikan dan Bimtek Pengurus RT dan RW Wilayah Kelur . PONDOKGEDE PEDULI SEMERU 20-12-2021 Berita INFORMASI PELAYANAN PUBLIK - Penyiapan bahan penyusunan LAKIP kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya. Tutup. Contohmembuat struktur kepengurusan karang taruna dan tugasnya. Simpan simpan ad_art karang taruna bhakti mandiri untuk nanti. Contoh notulen rapat yang benar. Download contoh kop surat undangan rapat karang taruna docx. Pelindung karang taruna "taruna harapan" terdiri dari kepala desa sidaharja, kepala dusun jamban, ketua rw 03 dan ketua rt. StrukturOrganisasi RW dan Tugasnya Berikut ini ada penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi yang tersusun dalam struktur Organisasi RW (Rukun Warga). Penasehat Penasehat memilki tugas dan wewenang yang meliputi : Memberikan motivasi kepada pengurus Rukun Warga dan Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah FungsiSurat Pelimpahan Tugas adalah sebagai bukti pernyataan tertulis dari pihak pemberi kuasa atau tugas kepada penerima kuasa atau tugas sehingga penerima kuasa harus menerima dan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam surat pelimpahan tugas. Untuk penjelasan tentang cuti dan aturan-aturan cuti bisa disimak pembahasan 3danStruktur Organisasi Perangkat 9Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud Pasall kepada warga masyarakat dan tembusan Lurah .Pasal 18Apabila Ketua RT dan atau Ketua RW tidak dapat melaksanakan tugasnya, Ketua RT danatau Ketua RW dapat menunjuk salah satu pengurus RT dan atau RW yangbersangkutan dp1le. URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05 KAMPUNG GEMBOL DESA KERTAMULYA – KECAMATATAN PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT PENASEHAT 1. Memberikan nasehat, petunjuk, arahan dan bimbingan konseling kepada pengurus RW dan warga Masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, langsung maupun tidak langsung 2. Memberikan motivasi kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi KETUA RW Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada 1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan roda keorganisasian Rukun Warga RW 05; 2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 05 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan; 3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong; 4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antara sesama pengurus RT dan RW 05 serta antara pengurus RT/RW dengan warga; 5. Mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 05; 6. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; 7. Bersama dengan Sekretaris dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga; 8. Mengkomunikasi aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang dan mengkomunikasikan berbagai informasi relavan yang berasal dari pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga; 9. Memimpin delegasi RW 05 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar; SEKRETARIS 1. Sekretaris bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan; 2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 05, kearsipan dan surat menyurat; 4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 05; 6. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RW 05; 7. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 05 minimal setiap 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga sesuai dengan tingkat relevansinya; 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW atau wakil ketua RW. BENDAHARA 1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 05 2. Mengelola administrasi dan cash flow kondisi kas keuangan RW 05 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 05; 3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 05; 4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun; 5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya; 6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 05; 7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 tiga bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RWBIDANG – BIDANG SEKSI – SEKSI I. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; 3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup ; 4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup; 5. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; 6. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; 7. Membuat taman-taman pada ruang terbuka hijau RTH, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Pembangunan, kebersihan dan lingkungan hidup. 8. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; 9. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 10. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 11. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 12. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 13. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 14. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua II. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAGAMAAN 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan bidang keagamaan 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program keagamaan 3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama, dan antar umat seagama 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas kerohanian 5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 7. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. III. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA DAN KESENIAN 1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi pemuda/generasi muda dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan 2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat 3. Membantu mengembangkan karang taruna 4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif 5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 05 IV. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI HUMAS DAN UMUM 1. Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RT dan warga melalui media yang ada; 2. Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat 3. Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan antara warga dan pengurus; 4. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat; 5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 8. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua. V. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN 1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; 3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; 5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman 6. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 7. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 8. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 9. penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 10. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 11. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. VI. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA/PKK 1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya 2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga 3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya. 4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya. 5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa 6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB 7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil 8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera 9. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga 10. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi 11. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi 12. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat 13. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB 14. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi 15. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 16. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 17. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. KETUA RUKUN TETANGGA TUGAS 1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat; 2. Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya; 3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya; 4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota. FUNGSI 1. Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya; 2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat; 3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat. ANGGOTA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA 1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga; 2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga; 3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga. RT Rukun Tetangga adalah salah satu organisasi yang ada di masyarakat. Meskipun hanya organisasi kecil, RT memiliki struktur organisasi di mana setiap pengurus memiliki tanggung jawab masing-masing. RT sendiri merupakan satuan masyarakat di bawah RW. Jadi, RW adalah kumpulan dari beberapa RT. Baik RT, RW, atau organisasi kemasayarakatan desa yang lain memiliki tugas masing-masing yang sudah diatur dalam perundang-undangan, dan biasanya kepala RT sebagai perangkat desa yang ikut serta dalam mengelola dana desa. Lantas bagaimana tugas RT? Apakah susunan pengurusnya sama dengan struktur organisasi RW? Supaya lebih jelas, pada artikel ini akan dibahas mengenai struktur organisasi RT, beserta tugas dan fungsinya. RT Rukun Tentangga Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri No. 18 Tahun 2018, bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa. RT dibentuk oleh pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan RT dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain diatur lebih lanjut dalam peraturan desa masing-masing. RT dibentuk berdasarkan hasil arti musayawarah anggota masyarakat yang hasilnya dituangkan dalam sebuah berita acara. Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Keputusan kepala desa. RT memegang jabatan selama lima tahun mulai tanggal ditetapkannya. Pengurus RT sendiri dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatannya secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Kita juga perlu tahu bahwa anggota lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Struktur Organisasi RT Struktur Organisasi RT Pembentukan struktur organisasi RT diatur melalui Permendagri Tahun 2018, kemudian diatur oleh peraturan bupati atau walikota untuk kemudian diatur kembali dalam peraturan desa masing-masing. Adapun struktur RT antara lain, sebagai berikut Ketua RT dan Wakil Ketua RT bertugas melakukan koordinasi semua kegiatan organisasi RT yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Ketua RT juga harus memberikan arahan-arahan teknis operasional dari organisasi kepada pengurus RT yang lain agar mengerti dan paham tentang tupoksinya masing-masing. Setelah itu, RT melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat setiap pertemuan dengan tembusan kepala desa melalui ketua RW dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai ketetapan pemerintah desa dan kabupaten/kota masing-masing. Secara organisasi, ketua RT memang bertanggung jawab kepada ketua RW. Namun, secara operasional, ketua RT bertanggung jawab kepada masyarakat. Sementara itu, sekretaris, bendahara dan pengurus RT lain bertanggung jawab kepada ketua RT. Sekretaris RT dan Wakil Sekretaris dan wakilnya memiliki tugas yang berhubungan dengan pelayanan kegiatan administrasi kepada seluruh anggota RT. Sekretaris juga berperan penting dalam mengurus surat menyurat, pemberian nomor surat yang dalam hal itu sangat penting keberadaanya oleh desa. Sekretaris menyelenggarakan kegiatan tata laksana organisasi RT, melakukan persiapan guna menyelenggarakan rapat serta kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas organisasi RT, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan tugas organisasi RT, mengelola barang inventaris yang dimiliki RT serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RT. Bendahara RT Seperti bendahara pada umumnya, bendahara RT memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan melaporkannya kepada ketua RT. Seperti menyusun anggaran kegiatan RT, mengelola pemasukan dan pengeluaran RT, menganalisa pemasukan tambahan dan pengeluaran yang tidak terduga. Tugas bendahara desa dalam penatausahaan ditunjang menggunakan buku. Laporan disampaiakan dalam pertemuan rutin yang sudah ditetapkan bersama. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan dapat tertib dan transparan. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, bendahara melakukan koordinasi dengan ketua, sekretaris dan seksi bidang. Seksi Bidang Berdasarkan pasal 8 Permendagri No. 18 Tahun 2018, formasi bidang dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk bidang dalam struktur RT dibentuk sesuai dengan kebutuhan tiap desa. Sebagai contoh, terdapat bidang-bidang yang biasanya terdapat dalam struktur organisasi RT sebagai berikut Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Seksi pada bidang ini melaksanakan hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat seperti pendataan warga penerima subsidi dan bantuan, penyuluhan kesehatan, penggalangan dana, usul perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki RT. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup. Seksi pada bidang ini melaksanakan tugas yang berhubungan dengan keamanan lingkungan RT dan desa. Seperti bersama RW mengelola siskamling, pengawasan terhadap orang asing yang masuk besera perizinan tempat di lingkungannya atas kesepakatan dengan ketua RT. Selain itu, seksi ini juga bertuga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dalam lingkup RT. Seksi Pemberdayaan Perempuan. Seksi ini memiliki tugas seperti penyuluhan atau sekedar memberikan informasi mengenai program-program yang berhubungan dengan perempuan. Seksi ini juga berkoordinasi dengan organisasi pemberdayaan desa yang lain seperti dengan tim posyandu untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anaknya. Tak jarang juga melalui seksi ini, RT melaksanakan pelatihan khusus ibu rumah tangga. Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya. Seksi ini melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda, pelaksanaan pentas seni, pembelajaran dan pelatihan kesenian bagi warganya atau pelaksanaan kegiatan olahraga rutin bagi warga masyarakat dalam lingkungan RT dan/atau bekerja sama dengan RW. Tugas RT Adapun tugas RT yang diatur dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 antara lain, sebagai berikut Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RT baik ketua dan pengurus yang lain melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu pelayanan pemerintahan desa untuk masyarakatnya. Misalnya membantu megurus pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran. Contoh lain adalah RT bersedia membantu menyampaikan keluhan kepada kepala desa terkait dengan permasalahan yang dialami dalam hidup bermasyarakat, misalnya keluhan tentang kemananan, tentang kesehatan, dan lain-lain. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan RT bertugas membantu kepala desa khusunya menyiapkan data kependudukan atau perizinan bagi masyarakat. Misalnya membantu mendata jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah lansia, jumlah balita, remaja, orang dewasa, orang yang baru lahir, orang yang baru meninggal di lingkungan RT. Selain itu, RT juga membantu untuk mendata masyarakat yang belum memenuhi standar pemenuhan kebutuhan yang layak, jumlah warga yang putus sekolah dan hal lain yang dibutuhkan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa RT juga mempunyai tugas untuk melaksankan hal-hal yang diperintahkan oleh kepala desa. Biasanya tugas ini sifatnya urgent atau harus segera dilaksanakan. Misalnya meminta warga untuk mengirimkan warganya dalam acara pelatihan. Contoh lain misalnya RT diminta kepala desa untuk menangani warganya yang mengganggu ketertiban umum di desa. Fungsi RT Adapun fungsi RT sebagai lembaga kemasyarakatan desa antara lain sebagai berikut Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat Fungsi adanya organisasi RT adalah menampung kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah desa atau permasalahan yang sedang mereka hadapi. Biasanya masyarakat melaporkan kepada ketua RT mengenai masalahnya. Kemudian, ketua RT mengadakan bersama masyarakat lain dan atau bersama dengan RW. Untuk kemudaian diselesaikan atau disampaikan kepada kepala desa apabila masalahnya menyangkut dengan kebijakan pemerintah desa. Menanamkan sikap persatuan antar warga masyarakat RT memiliki fungsi untuk memupuk persatuan antar warganya. Permasalahan yang timbul antar warga, dimusyawarahkan melalui rapat RT untuk mencari solusi bersama. Hal ini akan mengurangi tindakan main hakim sendiri dalam konflik yang terjadi di masyarakat. Melalui perkumpulan RT ini, silaturahmi masyarakat dapat terjaga sehingga dapat meningkatkan arti hidup rukun dalam masyarakat. Membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa Fungsi adanya RT ini adalah meningkatkan kualiatas pemerintahan desa, melalui bantuan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat terkait urusan birokrasi. Melalui organisasi RT ini juga, sistem pemerintahan desa lebih terkoordinasi. Mulai dari RT yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada RW, kemudian RW yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada kepala desa. Menyusun rencana, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa RT bersama RW dan masyarakat atas persetujuan kepala desa melakukan perencanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa. RT juga memantau kegiatan yang menganggu lingkungan desa. Seperti pengawasan terhadap kegiatan industri yang berada di lingkungannya atau memberikan laporan mengenai jalan yang rusak. Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong dalam masyarakat Fungsi penting adanya organisasi RT adalah menggerakkan tiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya menggerakkan kegiatan gotong royong, penggalangan dana atau menggerakkan warga untuk membantu masyarakat lain yang sedang mengalami kesusahan. Meningkatkan kesejahteraan warganya RT memiliki fungsi menyejahterakan warganya. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan yang ada dalam contoh lingkungan masyarakat. Apakah warganya banyak yang belum bisa mencukupi kebutuhan, apakah banyak yang putus sekolah, ataukah banyak yang mengalami penyakit. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat, untuk kemudian secara bersama dicari solusi penyelesaiannya. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat RT berfungsi untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat sesuai bidang keahliannya. RT melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka. Misalnya pelatihan pembuatan kerajinan, pelatihan beternak dan sebagainya. Itulah artikel yang bisa kami berikan terhadap ulasan dalam struktur organisasi Rukun Tentangga RT, tugas, dan fungsinya secara umum bagi masyarakat. Semoga bisa memberikan edukasi serta referensi bagi segenap pembaca semuanya. Datar Pustaka Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa RW adalah organisasi masyarakat yang sangat dekat dengan kita. Setiap meminta perizinan kegiatan di masyarakat atau pembuatan surat pengantar pasti harus melalui RT atau RW. Sebagai organisasi, tentunya RW mempunyai struktur layaknya sistem pemerintahan yang lain. Lantas apakah struktur organisasi RW sama dengan struktur pemerintahan desa? Dan apakah tugas RW hanya sebagai perantara perizinan saja? Atau apakah RW hanya sebagai tempat melapor ketika sedang terjadi masalah dalam masyarakat? Agar lebih jelas, pada artikel ini akan membahas mengenai struktur organisasi RW, tugas, dan fungsinya. Berdasarkan Permendagri Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang diganti dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, RW merupakan singkatan dari “Rukun Warga” yaitu bagian dari program kerja lurah atau kepala desa. Bagian ini dibentuk melalui musyawarah pengurus RT Rukun Tetangga di dalam wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah/kepala desa dan atau pemerintah desa. RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Anggaran dana RW berasal dari APBDes dan pemasukan lain seperti iuran dan usaha mandiri. Seperti halnya lembaga kemasyarakatan yang lain, RW berusaha untuk mempermudah pelayanan dalam pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan mengetahui kondisi riil masyarakat dalam lingkup wilayahnya. Struktur Organisasi RW Struktur Organisasi RW Rukun Warga Secara umum, struktur organisasi RW yang diatur dalam peraturan desa masing-masing adalah sebagai berikut, antara lain Ketua RW dan Wakilnya Ketua RW dan wakilnya memiliki tanggung jawab terhadap berjalannya kelangsungan organisasi Rukun Warga. Ketua RW-lah yang melakukan koordinasi, monitor dan evaluasi pelaksanaan program kerja yang sudah ditentukan dalam organisasi RW. Sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari RT, RW betugas untuk memastikan terjalin kerja sama yang baik dengan tiap RT dalam satu RW. Selain itu, RW berusaha untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat bersama dengan RT. Ketua RW juga melakukan koordinasi berama sekretaris terkait penyelesaian masalah administrasi Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, Ketua RW dan wakilnya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan gotong royong, mulai dari perencanaan hingga evaluasinya. Sebagai ketua RW yang dibantuk dengan wakilnya, mereka juga menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam membina kehidupan yang rukun, damai, aman, nyaman, bersih melalui gotong royong. Ketua RW juga harus memastikan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Sekretaris dan Wakilnya Sekretaris memiliki tugas dalam membantu Ketua RW untuk mengurusi masalah administrasi melalui koordinasi yang baik. Sekretaris juga mengkoordinir informasi yang masuk dan keluar RW, koordinasi pengendalian kebijakan program kerja RW beserta pembuatan laporannya, serta membuat dan mencatat semua surat yang keluar dan masuk di organisasi RW. Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, sekretaris desa memiliki tugas melakukan pemutakhiran data kependudukan masyarakat bersama dengan RT. Sekretaris juga menyiapkan bahan yang akan digunakan sebagai bahasan arti musyawarah perkumpulan RW untuk mencapai arti keputusan bersama. Bendahara dan Wakilnya Sebagaimana tugas bendahara pada umumnya, mereka mengurusi masalah administrasi keuangan. Bendahara mengelola keuangan RW dalam mendukung pelaksanaan program kerja RW. Alangkah lebih baik, jika bendahara melakukan perencanaan pemasukan dan pengeluaran kas RW. Bendahara juga bertugas untuk berkoordinasi dengan seksi bidang dalam menetapkan anggaran pelakasanaan, menentukan iuran wajib warga maupun iuran lainnya serta mengelola barang dan inventaris RW. Segala pengeluaran dan pemasukan kas juga harus dikendalikan oleh bendahara. Ketika mengurus pemasukan dan pengeluaran keuangan, bendahara memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan secara berkala dan dilaporkan ketika musyawarah RW. Seksi Bidang Seksi bidang meliputi pelaksana program kerja yang sudah ditentukan dalam peraturan desa. Seksi bidang dalam setiap RW berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat masing-masing. Secara umum misalnya seksi bidang yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan gapura atau perbaikan makam. Kita juga bisa mengambil contoh seksi keagamaan yang mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam lingkup RW dan seksi keamanan yang bertugas mengatur pelaksanaan kegiatan keamanan, mengawasi ketertiban masyarakat dan mengkoordinir LINMAS. Tugas RW Adapun tugas RW berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 yang sebenarnya hampir sama dengan RT adalah sebagai berikut, antara lain Membantu lurah atau kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RW merupakan salah satu lembaga masyarakat desa dalam satuan terkecil setelah RT. RW membantu melakukan pelayanan pemerintahan. Desa mempunyai kewenangan seperti mengelola pasar desa, jaringan irigasi, mengelola lingkungan pemukiman desa, melakukan pembinaan kesehatan, pengembangan seni, mengelola embung desa, pembuatan jalan dan sebagainya. Kewenangan dan tugas pemerintah desa dalam melayani masyarakat tidak hanya dilaksanakan oleh kepala desa dan jajarannya. Pemerintah desa memerlukan bantuan RW dalam pelaksanaannya. Saat RW membantu kepala desa mengelola pemukiman desa, mereka menggerakkan warga dalam lingkup RW untuk bersama membersihkan dan menata lingkungan melalui gotong royong tiap RW. Hal ini akan lebih mudah mengorganisir masyarakatnya. Apabila desa hendak mengadakan sosialisasi atau pembinaan masalah kesehatan, maka RW berperan dalam mengerakkan masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Atau RW juga bertugas untuk mensosialisasikan secara langsung masalah kesehatan kepada masyarakat melalui perkumpulan RW. Jadi, di sini RW, kepala desa dan jajarannya selalu melaksanakan koordinasi. RW sebagai pembantu pelaksana teknis dari aturan dan program-program yang sudah dibuat oleh desa. Membantu lurah atau kepala desa untuk menyediakan data terkait kependudukan serta perizinan RW memiliki tugas untuk membantu pemutakhiran data warganya. Alasannya adalah data dan kondisi warga yang selalu berubah baik kelahiran maupun kematian. RW juga membantu kepala desa dalam mengurus perizinan warganya seperti izin menikah, izin pindah, izin mendirikan bangunan. Izin tinggal dan sebagainya. RW selalu melakukan makna kerjasama dengan tiap RT dalam melaksanakan kegiatan perizinan dan pemutakhiran data. Hal ini dikarenakan RW adalah kumpulan dari tiap RT. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah yang diberikan lurah atau kepala desa RW sebagai bagian dari organisasi desa juga harus siap untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Terkait dengan program kerja desa harus menggerakkan masayrakat, maka kepala desa bisa menugaskan tiap RW melakukan kegiatan tersebut, baik program kerja yang sudah ditetapkan maupun agenda baru yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tugas lain juga seperti mengurusi hal urgen mengenai permasalahan yang sedang dihadapi desa atau mengurusi masayarakat di lingkup RW yang menimbulkan keresahan. Fungsi RW Adapun fungsi RW sebagai organisasi desa adalah sebagai berikut, antara lain Mengawasi segala kegiatan yang terjadi di masyarakat Fungsi RW adalah mengawasi semua hal kegiatan yang dilaksanakan oleh warganya maupun kegiatan yang sudah ada dalam program kerja RW. Selain itu, RW harus memastikan bahwa warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan tidak merugikan masyarakat yang lainnya. RW juga memiliki fungsi untuk mengawasi program kerja RW yang dilaksanakan, apakah program kerja dilaksanakan dengan baik dan apakah menimbulkan dampak yang baik bagi masyarakat. Mengatasi permasalahan yang timbul dalam masyarakat Sebagai satuan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, RW berperan penting dalam mengatasi permasalahan yang menimpa masyarakatnya. Mulai dari permasalahan kesehatan, permasalahan lingkungan, permasalahan kriminalitas, kekerasan, perjudian, masalah ketertiban, keamanan dan sebagainya. Selain itu, RW juga berperan menjadi penengah antara warga yang bermasalah atau berkonflik. Mengkoordinasi masyarakat RW berfungsi mengkoordinasi warga masyarakat dalam hal apapun. Mengkoordinasikan penggalangan dalam arti dana desa, pemakaman, hajatan dan segala acara yang berkaitan dengan kepentingan bersama. RW menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengatur daftar jaga ronda, kegiatan kebersihan, dan mengkoordinasikan warga untuk turut serta dalam program-program desa atau membantu kepala desa mensosialisasikan peraturan desa. Menyalurkan aspirasi masyarakat Fungsi lain dari RW adalah menampung aspirasi dan menyampaikannya kepada pemerintah di tingkatan yang lebih tinggi. Dalam hidup bermasyarakat tentu terdapat kegelisahan, permasalahan, dan kritikan akibat peraturan pemerintah. Biasanya RW melalui ketua harus mau menerima laporan atau keluhan dari masyarakatnya. Ketua RW dan anggota lain menyampaikan keluhan masyarakat kepada kepala desa atau masyarakat lain yang menyebabkan keresahan. Itulah penjelasan dan uraian lengkap yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca. Berkaitan dengan struktur organisasi RW Rukun Warga, tugas, dan fungsi keberadannya. Semoga memberik edukasi serta referensi bagi semuanya. Datar Pustaka Permendagri No. 5 Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

struktur pengurus rw dan tugasnya